April 16, 2026
BERITA HEADLINE

Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat, Terima Rp7,2 Miliar dari Kasus Narkoba

  • September 1, 2022
  • 2 min read
Bekas Kapolres Bandara Soetta Dipecat, Terima Rp7,2 Miliar dari Kasus Narkoba / Foto: Divhumas Polri

MyterakotaEks Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat karena diduga menerima uang total Rp7,2 miliar dari kasus narkoba.

Keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dipecat tersebut dijatuhkan setelah Edwin bersama 10 anggota Polres Bandara Soetta menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri, Mabes Polri, Jakara.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus yang digunakan kepentingan pribadi. Total uang yang diterima sebesar total Rp7,2 miliar, terdiri dari Rp3,3 miliar (USD 225 ribu) dan Rp3,9 miliar (SGD 376 ribu).

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu , 31 Agustus 2022 malam.

Atas putusan tersebut, Edwin menyatakan banding. Selain Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota, bekas Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi juga dipecat.

Selain itu, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” kata Dedi.***

About Author

Yudhia Mahesa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *