JAKARTA – Dalam dua pekan terakhir ini polisi tengah gencar membasmi maraknya pinjaman online (pinjol) illegal yang sangat meresahkan masyrakat. Setidaknya sudah puluhan tersangka sindikat pinjol yang sudah ditangkap di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Para pelaku melakukan terror dan ancaman pada saat menagih cicilan pinjaman. Pada saat nasabah telat membayar ketika sudah jatuh tempo, mereka juga tidak sungkan-sungkan meneror hampir semua nomer kontak yang ada telepon genggam nasabah.
Bagaimana cara melawan teror dan ancaman pinjol illegal jika sudah terlanjut terjerat? Aparat kepolisian membagikan tips yang disebut dengan Jurus 3 M
Jurus 3 M
- Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman lalu dating ke kantor polisi terdekat.
- Mengadukan debt collector dan pinjol illegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
- membuat laporan polisi, bila sudah ada ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, Bagaimana jika data diri kita digunakan oleh pinjol illegal?
Ada 3 langkah yang harus dilakukan
- Tetap tenang, jangan panic dan analisa data anda digunakan sebagai peminjam atau close contact dari peminjam.
- Jika digunakan sebagai peminjam maka kemungkinan data pribadi anda bocor dan digunakan untuk meminjam secara online. Hal yang harus dilakukan, cek data penggunakan kepada pinjol dn mnegatakan anda tidak pernah mengajukan pinjamn. Cermati bukti bahwa anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol manapun. Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima dana yang menggunakan data anda.
- Jika digunakan sebagai close contact, kemungkinan ada peminjam yang mendaftarkan nomor anda sebagai close contact. Hal yang harus dilakukan, jelaskan adan keberatan nomer anda digunakan sebagai close contact. Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari aplikasi pinjol illegal. Jeli untuk tidak menanggapi nomer yang mengirim pesan atau telepon secara terus menerus.
Jangan pernah lengah, selalu hati-hari dan jaga data pribadi agar terhindar dari jeratan pinjol illegal.***