
Myterakota – Supir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhamad Joddy resmi ditahan Jumat (12/11) karena dinilai dengan sengaja melakukan kegiatan saat mengemudi yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dia diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 Juta.
Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol latif Usman dalam keterangan persnya di Polda Jawa Timur.
Menurut Latif, Tubugus Joddy yang sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu (10/11) karena polisi memiliki bukti permulaan yang cukup. Pria berusia 24 tahun ini mengemudikan kendaraan Pajero Sport berwarna putih tersebut dengan kecepatan 130km/jam, padahal di ruas jalan tol yang dia lalui saat terjadinya kecelakaan ada petunjuk batas maksimal kecepatan 80km/jam.
“Selain itu, dia (Tubagus Joddy) sudah tahu seeeorang yang mengemudikan kendaraan tidak boleh main HP (telepon seleuler), berdasarkan keterangan beberapa saksi dia main HP,” ujar Latif.
Latif juga membeberkan bukti lain yang menunjukkan, Joddy menggunakan telepon selular saat dia dalam perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya. “Pada pukul 11.58 WIB saat menyetir dia sempat menghubungi orang tuanya.” lanjut Latif.
Dua pasal yang menjerat Joddy hingga dia dikenakan status tersangka, Pasal 310 ayat 4 UU tentang lalu lintas dan berkendara di jalan raya. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan meninggalnya orang lain dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Pasal kedua 311 ayat 5 UU No 4 tentang lalu lintas dan tata cara berkendara, dengan sengaja melakukan kegiatan yang dia sadari dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Vanessa Angel bersama suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia dalam kecelakaan kasus kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672, Kamis 4 November 2021. Dalam peristiwa tersebut anak pasangan selebritis ini mengalami luka ringan dan pengasuhnya mengalami luka berat. Sedangkan Joddy mengalami luka ringan. ***











