October 26, 2025
HEADLINE INTERMEZO

Antenna akan Ambil Tindakan Hukum Terhadap Komentar Jahat kepada Artisnya

  • April 27, 2022
  • 2 min read
Antenna akan Ambil Tindakan Hukum Terhadap Komentar Jahat kepada Artisnya / Foto : Allkpop.com

Myterakota – Perusahaan agensi artis Korea Antenna akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang komentar jahat yang ditujukan kepada artis dibawah naungannya.

Antenna mengumumkan hal ini secara resmi pada 25 April 2022. Beberapa artis dengan nama besar berada dibawah naungan agensi yang didirikan Yoo Hee Yeol. Diantaranya, Yoo Jae Suk, Mijoo Lovelyz, Jung Jae Hyung, Sam Kim, Jukjae, Jung Seung Hwan, dan banyak lagi.

Berikut pernyataan resmi Antenna :

Halo. Ini Antenna.

Pertama-tama, kami dengan tulus berterima kasih karena telah mengirimkan banyak cinta dan dukungan kepada artis Antenna.

Kami ingin mengumumkan bahwa kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap postingan dan komentar jahat yang berisi fitnah, pelecehan seksual, informasi palsu, serangan pribadi, dan pencemaran nama baik yang beredar di internet dengan artis agensi Antenna sebagai subjeknya.

Kami telah menilai postingan jahat yang terus-menerus ini sebagai situasi yang mengkhawatirkan yang menyebabkan tekanan emosional tidak hanya bagi artis, tetapi juga bagi penggemar mereka. Dengan menggunakan data yang kami kumpulkan secara internal melalui pemantauan mandiri, kami telah bersiap untuk mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang menulis postingan jahat ini. Selain itu, kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap mereka yang mengirim pesan yang berisi kata-kata tidak senonoh atau bahasa kasar kepada artis kami.

Sebagai acuan, sesuai dengan Pasal 7 (2) Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, mereka yang secara terbuka menyebarkan fakta palsu dan mencemarkan nama baik orang lain melalui jaringan informasi dan komunikasi dengan tujuan memfitnah orang lain dapat dihukum. dihukum hingga tujuh tahun, ditangguhkan hingga 10 tahun, dan didenda hingga 50 juta won (Rp 500 juta) sebagai kejahatan serius. Faktanya, hukuman berat seperti hukuman penjara terus dilakukan terkait aktivitas ilegal seperti fitnah jahat dan penyebaran informasi palsu.

BACA JUGA  Jaksa Tuntut Hukuman 4 Tahun Penjara karena Penyalahgunaan Narkoba, Yoo Ah In Minta Maaf!

Selanjutnya, kami berencana untuk terus mengambil semua tindakan hukum yang mungkin tanpa penyelesaian terkait pencemaran nama baik atau kerugian tambahan pada artis agensi kami yang terjadi di masa mendatang. Laporan dan data yang diberikan oleh penggemar sangat membantu persiapan dan tindakan hukum kami. Di masa mendatang juga, kami meminta pelaporan aktif Anda.

Kami akan terus melakukan segala yang kami bisa untuk melindungi hak dan kepentingan artis agensi kami. Kami meminta dorongan dan dukungan Anda yang hangat dan tidak berubah untuk artis agensi Antenna.

Terima kasih.

About Author

Yudhia Mahesa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *