Maraknya sidak yang dilakukan oleh aparat terkait peredaran frozen food yang tidak memiliki izin edar menimbukan kekhawatiran di masyarakat. Bukan saja di kalangan para produsen makanan tetapi juga konsumen. Angka penjualan frozen food di era pandemi meningkat tajam dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM Anisyah mengatakan, maraknya sidak aparat disikapi dengan sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait peredaran frozen food. “BPOM bertanggungjawab terhadap keamanan, kutu dan gizi makanan olahan yang beredar sesuai UU No 18 Tahun 2021 Tentang Pangan, PP No 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya saat menjadi narasumber Webinar “Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food pada Masa Pandemi, Kamis (4/11). Acara webinar ini diikuti lebih dari 2 ribu peserta via zoom dan youtube, dilaksanakan selama 3 hari sejak Rabu-Jumat (5/11).
Menurut Anisyah, izin edar pangan olahan ada dua jenis, yakni PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan MD/ML yang dikeluarkan oleh BPOM. “PIRT untuk jenis makanan berisiko rendah seperti keripik, abon. Sementara MD/ML untuk makanan yang berisiko terhadap bakteri, mikrobiologi dan frozen food,” ungkapnya. Untuk perizinan melalui BPOM, terbagi menjadi tiga yakni, produk dengan risiko menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.
Namun, kata Anisyah, ada produk pangan olahan yang tidak memerlukan izin edar karena memiliki masa simpan tidak lebih dari 7 hari seperti makanan siap saji atau saat penyiapannya dilakukan di hadapan konsumen. “Selain umur simpan tidak lebih dari 7 hari, makanan tidak diproduksi secara massal dan hanya berdasarkan pesanan,” ungkap Anisyah.
Namun demikian, Anisyah menganjurkan agar setiap produk pangan olahan memiliki perijinan untuk memperluas pemasaran, kebutuhan ekspor dan aspek legalitas. Soal izin edar mencakup berbagai aspek seperti keamanan, parameter mutu, gizi, label, cara produksi, penyimpanan dan distribusi hingga sampai kepada konsumen.
Anisyah berharap, edukasi yang dilakukan BPOM benar-benar dipahami oleh produsen pangan agar produk yang dihasilkan terjaga. Ia memastikan, tidak ada yang sulit untuk mendapatkan perizinan asal produksen memelajari dengan baik tatacaranya.












