May 6, 2026
BERITA HEADLINE NEWS UPDATE

Ini Aturan Penetapan Status Gugur Anggota TNI

Elvy   Yusanti
  • November 18, 2023
  • 3 min read

Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Dr. Budhi Achmadi, M.Sc., memimpin upacara pemakaman tiga perwira TNI AU, korban kecelakaan pesawat Super Tucano TT-3111 dan TT-3103, di Taman Makam Pahlawan Suropati, Malang, Jumat (17/11/2023). Foto : Website TNI

bacalah.id – Indonesia berduka. Dua pesawat tempur latih  Super Tucano milik TNI Angkatan Udara jatuh saat  terbang formasi di Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur, 16 November 2023. Empat perwira menengah TNI gugur dalam tugas. Keempat perwira tersebut adalah, Letkol Pnb Sandhra Gunawan dan Kolonel Adm Widiono Hadiwijaya dalam pesawat tempur Super Tucano dengan tail number TT-3111. Sementara dalam pesawat tempur dengan tail number TT-3103 adalah  Mayor Pnb Yuda Anggara Seta dan dan Kolonel Pnb Subhan.

Penetapan status  gugur atau   tewas   bagi   Prajurit   TNI diatur dalam Peraturan Menteri   Pertahanan (Permenhan) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan  Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 1 dalam Permen ini menjelaskan,  Gugur adalah Prajurit yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi. Sementara Tewas adalah Prajurit yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas Tentara Nasional Indonesia atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri.

Dalam Pasal 5 dijelaskan mengenai Penetapan status Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yang diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia, karena Kecelakaan Kerja atau PAK pada saat: a. melaksanakan tugas OMP sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan b. melaksanakan tugas OMSP sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Penetapan status Gugur dapat diberikan bagi Prajurit TNI yang meninggal dunia dalam perawatan  akibat melaksanakan tugas OMP atau OMSP. Dalam hal Prajurit TNI Hilang Dalam Tugas OMP  atau OMSP maka dapat ditetapkan status Gugur. Penetapan status Gugur sebagaimana dimaksud  pada ayat (1b) setelah dilakukan upaya pencarian  selama 1 (satu) tahun namun tidak diketemukan. (2) Penetapan status Gugur bagi Prajurit TNI dengan keputusan Panglima.

Tim Peneliti

Sementara itu Pasal 20 menjelaskan tim peneliti yang menetapkan status Gugurnya prajurit TNI yang berjumlah enam orang yang terdiri dari pejabat personel, pejabat intelijen/pengamanan, pejabat penyidik, pejabat kesehatan, pejabat hukum, pejabat operasi dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan. Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di lingkungan TNI ditetapkan oleh Panglima/Kepala Staf Angkatan/Panglima Komando Utama/Kepala Satuan Kerja.

Tiga perwira yakni Kolonel (Anumerta) Sandhra Gunawan, Marsma (Anumerta) Widiono, dan Marsma (Anumerta) Subhan telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Suropati, Kota Malang, Jumat, 17 November 2023. Sementara Letkol (Anumerta) Yuda A Seta di TMP Madiun.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispen AU) Marsma TNI R. Agung Sasongkojati mengatakan, keempat prajurit terbaik yang gugur ini  akan dianugerahi kenaikan pangkat satu tingkat. ***

Elvy   Yusanti
About Author

Elvy   Yusanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *