November 22, 2024
FINANSIAL HEADLINE

Bea Cukai Pastikan 26 Ribu Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak Telah Dirilis

  • June 3, 2024
  • 2 min read
Dua minggu setelah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, 95% dari 26.514 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah dirilis (dikeluarkan). DOK. Bea Cukai


bacalah.id – Dua minggu setelah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, 95% dari 26.514 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah dirilis (dikeluarkan). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, Senin (3/6/2024) mengatakan, dirilisnya kontainer yang tertahan menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag-8) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 36 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor.
“Pemerintah responsif membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional,” katanya. Ia menambahkan, proses penyelesaian seluruh kontainer di dua pelabuhan tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nirwala memastikan prosesnya tetap sejalan dengan governance atau tata kelola yang berlaku dan dilaksanakan secara akuntabel.
Menurutnya, hal ini dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab pihak importir, surveyor, pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), Pelindo, serta kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan lainnya.
Nirwala mengatakan, untuk kontainer-kontainer impor yang tertolak, karena beberapa alasan, seperti perlu di-re-ekspor, termasuk barang tidak dikuasai (BTD), barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak sesuai SNI, dan tidak mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait, maka tetap ditindak secara konsisten.
Pada Minggu (02/06/2024) di Tanjung Priok terdapat sekitar 8.900 kontainer baru dan di Tanjung Perak terdapat sekitar 2.400 kontainer baru yang penyelesaiannya akan ditindaklanjuti bersama berdasarkan service level agreement (SLA) terbaru di Permendag-08. Dengan jumlah kontainer baru tersebut, yard occupancy ratio (YOR) atau kapasitas terminal petikemas relatif masih normal, yaitu sekitar 40-50%.
Nirwala menambahkan, pihaknya terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakholders dan memastikan akan terus memonitor dan mengevaluasi penanganan pelayanan bersama di pelabuhan. Pihaknya terus mendorong importir untuk submit dokumen dan mendorong surveyor untuk mempercepat penerbitan laporan surveyor (LS).
“Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan, untuk memberikan komitmen pelayanan 24/7 oleh semua pihak, penyediaan posko/helpdesk di lini 1 dan lini 2. Penyediaan data update proses verification order oleh surveyor dan pembuatan dashboard monitoring penyelesaian kontainer,” pungkasnya.

About Author

Elvy   Yusanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *