May 23, 2026
BERITA HEADLINE

Teroris Sukoharjo yang Ditembak Mati Berperan Merekrut dan Mendanai FTF ke Suriah

  • March 11, 2022
  • 2 min read
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan / Foto : Divhumas Polri

Myterakota – Tersangka teroris yang ditembak mati tim Datasemen Khusus 88 (Densus 88) di Sukoharjo, Jawa Tengah karena menyerang petugas akan ditangkap memiliki jabatan strategis di organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran Sunardi (54) dalam JI yang membuat penyidik Densus 88 menetapkan pria yang berprofesi dokter sebagai tersangka sebelum terjadinya peristiwa penembakan.

Menurut Ramadhan, Sunardi anggota JI aktif dan pernah menjabat sebagai amir hikmat di deputi dakwa dan Informasi Ji. “Selain itu dia juga berperan sebagai amir JI,” kata Ramadhan dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3).

Selain itu, lanjut Ramadhan, Sunardi berperan sebagai penanggung jawab Yayasan Hilal Ahmar Society yang berafiliasi dengan JI. “Tugasnya adalah merekrut, mendanai dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF (Foreign Terorist Fighter) yang dikirim ke Suriah,” kata Ramadhan.

Jamaah Islamiyah sudah ditetapkan seabgai organisasi teroris terlarang sesuai dengan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pudat pada 2015 lalu.

Penangkapan yang berakhir dengan penembakan kepada tersangka tersebut terjadi pada Rabu 9 Maret 2022 pukul 21.15 WIB. Menurut Ramadhan, saat penangkapan petugas mencoba menghentikan kendaraan yang dikendarai tersangka dan menyampaikan maksud den tujuan mereka.

“Kareta tahu alasan dihentikan, tersangka melakukan perlawanan dengan agresif menbrakkan mobil ke petugas yang sedang menghentikannya. Petugas kemudian naik di bak belakang dengan maksus untuk kembali mencoba memberi peringatan agar tsk menghentikan laju mobilnya,” papar Ramadhan.

Namun, lanjut Ramadhan, “Tersangka tetap melajukan mobilnya dengan kencang dan zig zag dengan tujuan untuk menjatuhkan petugas. Tersangka juga menabrak mobil dan motor milik masyrakat yang sedang melintas. Atas kejadian ini petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.”

BACA JUGA  Satgas BLBI Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

Ditambahkan Ramdhan, tindakan yang dilakukan oleh densus sudah sesuai dengan prosedur yang diatur KUHP, KUHAP, UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri. Ini terkait dengan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka yang membahayakan dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas. “Jadi ini sudah sesuai prosedur,” pungkas Ramadhan.

Akibat peristiwa tersebut dua anggota polisi mengalami luka-luka dan saat ini masih di rawat di RS Bhayangkara.

About Author

Yudhia Mahesa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *