
bacalah.id – Seorang wanita Jepang yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Jin BTS didakwa jaksa penuntut umum dan siap diadili.
Terduga pelaku, seorang wanita Jepang berusia 50an yang disebut sebagai Nona A, dilaporkan didakwa tanpa penahanan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Timur Seoul, Korea Selatan pada 12 November 2025
Nona A dituduh mencium paksa anggota tertua BTS tersebut pada 2024 dalam acara penggemar Free Hug yang diadakan di Stadion Indoor Jamsil di Seoul, Korea Selatan.
Tindakan tersebut terekam kamera beberapa penonton dan memicu kontroversi besar saat itu. Dalam video tersebut, Jin terlihat tidak nyaman ketika wanita itu melingkarkan lengannya di leher Jin dan tiba-tiba menciumnya.
Para penggemar yang marah segera menuntut konsekuensi hukum atas perilaku wanita tersebut dan mengajukan petisi melalui portal petisi ePeople Korea Selatan.
Kantor Polisi Songpa akhirnya menahan Nona A dan memintanya untuk hadir diinterogasi. Namun, penyelidikan dihentikan pada Maret karena diperkirakan akan membutuhkan waktu yang lama untuk memulangkannya ke Korea. Nona A kemudian secara sukarela hadir di kantor polisi untuk diinterogasi.
Menurut laporan tertanggal 17 November 2025, Kantor Kejaksaan Distrik Timur Seoul mendakwa Nona A atas tuduhan penyerangan seksual di tempat umum yang ramai berdasarkan Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual.
Kasus ini akan dilimpahkan ke Divisi Kriminal ke 9 Pengadilan Distrik Timur Seoul dengan Hakim Ketua Lee Jung Min untuk persidangan lebih lanjut.
Terkait hal ini, pengacara Jung Tae Won dari Firma Hukum LKB Pyeonsan memberikan pendapat ahlinya, yang menyatakan dakwaan yang menjerat Nona A dapat mengakibatkan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun atau denda tidak melebihi 30 juta won (sekitar Rp32o juta).
Ia menambahkan, “Meskipun pelukan bebas mengandaikan pelukan sukarela, ciuman jelas melampaui ruang lingkup tindakan tersebut dan memiliki konsekuensi hukum.”
Pengacara Jung juga memberikan masukannya tentang status Nona A sebagai warga negara asing, menjelaskan ketika seorang warga negara asing melakukan kejahatan di Korea, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korea dan hukum khusus berlaku bagi mereka.
Jadi, meskipun ia warga negara Jepang, karena insiden tersebut terjadi di Korea, ia akan menghadapi persidangan pidana di pengadilan Korea.
Jika hukumannya ditetapkan, ia mungkin juga menghadapi sanksi administratif seperti deportasi dan larangan masuk.
Netizen bereaksi keras terhadap berita tersebut, menuntut hukuman maksimal sebagai preseden.
- Larangan masuk akan bagus.
- Semoga ini ditangani dengan baik.
- Kenapa dia sampai melakukan itu?
- Wah…
- Usianya 50an? Wah…
- Keren banget. Aku kaget banget waktu lihat kejadian itu di tempat. ***











