JAKARTA – Pemerintah sudah resmi memberlakukan PPKM Darurat pada 3-7 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Berikut bebebrapa aturan yang diberlakukan dan wajib ditaati masyarakat.
Khusus untuk mall dan pusat perbelanjaan tutup. Semua kantor untuk sektor non essensial wajib 100 persen Work From Home (WFH).
Selain itu, seluruh kegiatan beajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Sedangkan untuk untuk kantor sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk cakupan sektor essensial meliputi bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi,perhotelanan non karantina dan industri orientasi import. sedangan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, insutri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional penanganan bencana, proyek strategis, listrik, air, dan insutri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Sementara untuk pasar tradisional, supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunnung 50 persen.
Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery order atau take away. tidak bisa makan ditempat.***









