JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengumunkan pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 Juli – 20 Juli 2021 khusus untuk Pulau Jawa dan Bali.
“ Situasi mengharuskan mengambil langkah strategis agar bisa membendung penyebaran Covid-19. Setelah mendapat banyak masukan dari menteri. Saya putuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat.” Kata Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Negara Kamis (1/7).
PPKM Darurat ini, menurut Jokowi meliputi pembatasan aktifitas masyrakat yang lebih ketat. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditugaskan untuk menyampaikan secara terperinci pengaturan PPKM Darurat tersebut.
“Pemerintah dan seluuruh aparat negara TNI POlri dan tenaga kesehatan harus bahu membahu. Masyarkatdiharapkan tetap waspada mematuhi dan mendukung. Dengan kerjasama yang baik dan atas Ridho Allah saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19,” kata Jokowi. ***









