
Myterakota – Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri hari ini menyita aset-aset milik 3 petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Jakarta pada 10 Maret 2022..
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, apartemen serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat dan 43 mobil mewah di sejumlah tempat di Jakarta. Selain itu juga disita uang dalam 12 rekening senilai telah disita Rp 1,5 Triliun.
“Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” kata Kasubdit III (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo, di Jakarta, Kamis (10/03/2022).
Berdasarkan tracing asset yang dilakukan, De Deo menjelaskan, penyidik juga melakukan penyitaan fotocopy legalisir buku tanah 13 asset dari BPN Jakarta Pusat.
“Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan ijin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat 8 aset senilai kurang lebih Rp 900 Miliar,” jelas De Deo.
Menurut De Deo, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan perbankan terkait membuka blokir dan penyitaan uang yang akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri. Untuk 48 mobil mewah yang berhasil disita, polisi memperkirakan senilai Rp24 Miliar.

“Terkait tracing asset lainnya baik di dalam negeri maupun diluar negeri, kami telah telah dilakukan koordinasi dengan PPATK dan Divhubinter Polri,” tambah De Deo.
Besok (11/3), penyidik akan melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor dan Kab Bogor.
“Ijin penyitaan khusus terkait 12 milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp 42 Miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim pada Jumat 11 Maret 2022,” pungkas De Deo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya, Ketua Henry Surya, Direktur Keuangan June Indria, dan Direktur Operasional Suwito Ayub sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka setelah Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.spin Indosurya Inti/Cipta.***











