Myterakota – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu menjalani karantina Covid-19 sebelum masuk ke wilayah Republik Indonesia (RI). Tetapi pemerintah mewajibkan mereka melakukan tes PCR.
“Kalau hasil tes negatif silahkan langsung keluar (dari bandara) dan melakukan aktivitas. Kalau positif akan ditangani satgas Covid-19, ” kata Jokowi dalam keterangan resminya di Istana Negara, Rabu (23/3/2022) sore.
Keputusan tersebut dibuat, menurut Jokowi, melihat perkembangan situasi pandemi di Indonesia yang terus membaik. “Pemerintah memutuskan ambil langkah pelonggaran,” ujarnya.
Hari ini, kasus positif Covid-19 tercatat berjumlah 6.376 menurun dari sebelumnya. Untuk tingkat kesembuhan sebesar 19.209 dan angka kematian 159.***