May 27, 2026
BERITA NEWS UPDATE

Tunjangan Profesional Guru Agama Islam Non-PNS Sebesar Rp205M Segera Cair 

Elvy   Yusanti
  • November 19, 2022
  • 2 min read
Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah tegaskan aspek transparansi dan integritas menjadi perhatian utama. Foto: Kemenag.go.id

bacalah.id –  Kementerian Agama akan segera mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022. Total anggarannya sebesar Rp205 miliar. Selain itu, akan segera cair juga tunjangan kinerja (tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020. Total anggarannya mencapai  Rp7,1 miliar.

“Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini,” tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani atau Dhani di Jakarta,  Jumat (18/11) sebagaimana dikutip dari Kemenag.go.id.  

Ia menjelaskan, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan. “Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil. Terima kasih atas kesabaran para guru dan pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya,” tegasnya. .

Ia menambahkan, Kementerian Agama  mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang terlibat dalam proses pendataan, review  sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah, menambahkan, untuk pemenuhan pembayaran Tunjangan Profesional Guru (TPG) PAI, Kemenag telah menempatkan Rp205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi. Sementara anggaran untuk pembayaran tunggakan tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018–2020, jumlahnya sebesar Rp7.194.007.436.

“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT,” ungkap Amrullah. Ia menambahkan,  angka tersebut berdasar usulan dari daerah dan data dukung yang relevan. Menurutnya, usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul. Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Review Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI,” katanya.

Dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan tukin ini, kata Amrullah, “Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat,” tandasnya.

Elvy   Yusanti
About Author

Elvy   Yusanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *