
JAKARTA – Kepala daerah di Jawa dan Bali yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat pada 3 -20 JUli 2021 bisa dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara. Hal ini disampaikan Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers secara online Kamis (1/7).
“ini yang sangat penting untuk diketahui. Dalam hal gubernur, saya ulangi. Dalam hal gubernur, bupati, walikota tidak melaksanakan ketentuan aktivitas masyarakat selama periode PPKM dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara,” Tegas Luhut.
Hal ini, lanjut Luhut diatur dalam padal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, tetap memberlakukan Instrukri Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Terkait masalah merebaknya hoax di tengah pandemic Covid-19 saat ini, Luhut mengingatkan dapat dikenai sanksi hukum sesauai perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ingatkan berita-berita hoax ini dapat mengakibatkan meninggalnya orang lain atau cederanya orang lain. Kepada kita semua jangan bermain dengan berita hoax karena menyangkut masalah kemanuasiaan.” Tegasnya.***









