November 22, 2024
BERITA HEADLINE

PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Rumah Ibadah dan Tempat Wisata Tutup

  • July 1, 2021
  • 2 min read

JAKARTA – Menteri Kordinasi Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan secara resmi implementasi PPKM Darurat yang akan berlakukan pada 3 – 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.  Pengumuman disampaikan kepada wartawan secara online pada Kamis (1/7)

“Presiden memerintahkan dua hari lalu untuk menyiapkan penanganan kasus Covid-19 di Jawa Bali yang kita sebut implementasi PPKM Jawa  Bali,” Kata Luhut dalam penjelasannya.

Menurtunya Luhut, penyusunan implementasi PPKM Darurat selama empat hari dengan mempertimbangkan dan mendengarkan pandangan dari semua  kalangan juga mempelajari dari pengalaman negara lain.

“Apa yang kita susun ini sudah dilaporkan dan disetujui Presiden Jokowi. Dan presiden mnegatakan harus silakukan dengan tegas dan terukur. Dan ini juga sudah disampaikan ke Gubernur, Walikota dan Bupati yang sudah sepakat akan melaksanakan dengan tegas.” Kata Luhut.

Berikut aturan PPKM Darurat yang wajib ditaati mayarakat untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19.

Untuk mall dan pusat perbelanjaan tutup. Semua kantor untuk sektor non essensial wajib 100 persen Work From Home (WFH).

Begitu juga dengan fasilitas umum, tempat ibadah dan juga tempat-tempat wisata tutup  “Seluruh tempat ibadah masjid, gereja, vihara, pura tutup sementara.” Tegas Luhut.

Selain itu, seluruh kegiatan beajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Sedangkan untuk untuk kantor sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk cakupan sektor essensial meliputi bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi,perhotelanan non karantina dan industri orientasi import. sedangan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, insutri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional penanganan bencana, proyek strategis, listrik, air, dan insutri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

BACA JUGA  Jimin BTS Positif Covid-19 dan Pemulihan Pasca Operasi Usus Buntu

Sementara untuk pasar tradisional, supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunnung 50 persen.

Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery order atau take away. tidak bisa makan ditempat.***

About Author

Yudhia Mahesa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *