Bukan Domain Resmi Pemerintah, Laman presiden.go.id Dihapus

bacalah.id – Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informastika menegaskan bahwa situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini adalah situs yang menggunakan nama domain presidenri.go.id, dan tidak ada nama domain lain.
Dalam pernyataannya yang diterima redaksi, Jumat (25/11/2022), Kemenkominfo menyebut situs dengan nama domain presiden.go.id bukan merupakan domain situs resmi Presiden RI saat ini.
“Nama domain itu pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015, namun telah kedaluwarsa (expired) terhitung tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan,” demikian pernyataan tertulis Kemenkominfo.
Karena tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama, maka nama domain tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021. “Dengan demikian, penangguhan atas nama domain presiden.go.id bukanlah hal yang baru,” lanjut Kemenkominfo dalam pernyataan tersebut.
Saat ini Kementerian Kominfo telah menghapus nama domain presiden.go.id agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyebutkan situs presiden.go.id yang tidak bisa diakses bukan akibat diretas, namun karena belum membayar biaya domain. Disampaikan Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persadha seperti dikutip Antaranews, ia berani memastikan bahwa situs presidenri.go.id dan presiden.go.id adalah milik pemerintah.
Ia beranggapan pengelolaan serta pengamanan kedua situs tersebut harus dilakukan dengan baik dan dimaksimalkan. “Kalaupun situs kepresidenan yang resmi digunakan oleh pemerintah adalah presidenri.go.id, domain lain seperti presiden.go.id juga tetap harus mendapat pengelolaan dan pengamanan,” kata Pratama kepada Antara.











