Gaji 5 juta Potong Pajak 5% ? Biar Nggak Salah Paham Simak Penjelasannya!

Bacalah.id – Pemerintah telah menerbitkan tarif pajak penghasilan atau PPh 21 terbaru yang telah berlaku yang dituangkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Perubahan ketentuan perpajakan yang cukup menonjol adalah tarif pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (UU PPH), seperti dikutip dari online-pajak.com. Perubahan aturan ini sempat membuat bingung masyarakat yang menyimpulkan, jika berpenghasilan Rp 5 juta akan dikenakan potongan sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Adapun perubahannya sebagai berikut :
1. Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp0 – Rp60.000.000/tahun dikenakan tarif 5%.
2. Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp60.000.000 – Rp250.000.000/tahun dikenakan tarif 15%.
3. Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp250.000.000 – Rp500.000.000/tahun dikenakan tarif 25%.
4. Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 30%
5. Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 35%.
Ketentuan terbaru menetapkan, pengenaan tarif 35% untuk wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun. Selanjutnya, lapisan pertama yang tadinya Rp0 – Rp50 juta/tahun dikenakan tarif 5%, kini diubah menjadi Rp0 – Rp60.000.000 dengan tarif yang sama, yakni 5%. Ketentuan baru ini sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, bahwa karyawan dengan gaji Rp 5 juta harus membayar PPh sebesar Rp 250 ribu atau 5% per bulan. Nah biar nggak bingung begini penghitungannya :
Jika gaji karyawan Rp 5 juta / bulan, maka dikalikan setahun Rp 60 juta. Jumlah Rp 60 juta dikurangi PKTP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp 54 juta. Sisa PKP (Penghasilan Kena Pajak) Rp 6 juta. Nah jumlah Rp 6 juta inilah yang dipotong sebesar 5%. Hasilnya Rp 300 ribu / tahun atau sebulan Rp 25 ribu. Jadi untuk yang bergaji Rp 5 juta / bulan potongan PPh-nya sebesar Rp 25 ribu.











