
bacalah.id – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang penuh drama telah dimulai, Senin (17/10/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun tidak ada fakta baru, namun kasus yang menyedot perhatian masyarakat hingga ke mancanegara ini mengungkap detail kejadian.
Salah satu yang menarik adalah proses meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang terungkap, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menembak kepala bagian belakang sebelah kiri ajudannya itu untuk memastikan Brigadir J sudah tidak bernyawa.
Dalam dakwaan setebal 96 halaman terungkap, Ferdy Sambo menembak Brigadir J tewas setelah sebelumnya memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menembak korban.
Atas perintah Sambo, Bharada E menembak sebayak 3-4 kali hingga korban terkapar dan mengeluarkan banyak darah. Luka tembak menimbulkan luka di dada kanan masuk ke rongga dada tembu ke paru dan bersarang di iga kedelapan.

Sementara luka tembak di dada kanan tembus hingga keluar lengan atas.
Luka tembak di sisi bibir mengakibatkan rahang bawah patah tembus ke leher kanan dan luka tembak di lengan bawah tembus ke pergelangan tangan hingga menimbulkan kerusakan pada jari kelingking dan jari manis kiri.
Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi yang membacakan dakwaan menyebutkan, Ferdy Sambo menghampiri korban yang tergeletak dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.
“Untuk memastikan tidak bernyawa lagi Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali, mengenai kepala belakang kiri hingga korban meninggal dunia,” kata Sugeng Hariadi.
Sebelumnya, keluarga korban Brigadir J menduga korban sebelum ditembak, Brigadir J terlebih dahulu dianiaya. Akibat tembakan Ferdy Sambo di bagian kepala belakang kiri tersebut tembus hingga hidung ini selain mematikan juga merusak organ lain. Muncul luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, kerusakan pada tulang dasar tengkorak dan tulang dasar rongga bola mata, serta kerusakan pada batang otak.











