JPU Harusnya Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Mati

bacalah.id – Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menyebutkan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Sambo juga terbukti melawan hukum sehingga sistem elektronik terganggu dan tidak bekerja dengan baik.
Tuntutan penjara seumur hidup ini mendapat respons Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat. Menurutnya tuntutan JPU tidak membela rasa keadilan karena hilangnya nyawa Yosua Hutabarat.
“Harusnya hukumannya maksimal, hukuman mati, karena tidak ada yang meringankan terdakwa. Tapi masih ada kesempatan, karena benteng terakhir adalah keadilan hakim,” kata Martin saat bicara dalam Catatan Demokrasi TvOne, Selasa, 17 Januari 2023. Martin menambahkan, keluarga almarhum Yosua Hutabarat berharap aktor intelektual dan yang turut serta dengan hukuman maksimal.
Sementara itu, mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan, tuntutan JPU belum final, baru 50%. “Menurut saya tuntutan ini sudah maksimal, tuntutan itu bukan seperti balas dendam,” kata Gayus.
Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.Ia juga terbukti melanggar pasal 49 subsidair pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 33 dan 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP. Dan Pasal 223 subsidair Pasal 221 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Ferdy Sambo dijerat pasal menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dengan menghilangkan alat bukti rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. ***











