
bacalah.id – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam persidangan yang digelar Senin, 13 Februari 2023. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bersama-sama dengan isterinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer, Ricky Rizal serta sopirnya Kuat Ma’ruf.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” demikian amar putusan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” tambah Hakim Wahyu.
Selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan obstruction of justice atau terkait penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabara. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabara dan melakukan obstruction of justice.
Hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. di antaranya yakni perbuatan Sambo yang tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri.
Selain itu, perbuatannya yang mengakibatan hilangnya nyawa orang dan dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.***











