November 22, 2024
BERITA HEADLINE

Rizieq Divonis Hari Ini

  • June 24, 2021
  • 1 min read

JAKARTA – Bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara hasil tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis ini (24/6).

Pembacaan amar putusan oleh ketua majelis hakim h Khadwanto rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Jalannya persidangan akan disiarkan  secara live streaming melalui akun youtube PN Jakarta Timur.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Rizieq 6 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam penyebaran berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar virus Covid-19.

Perbuatan Rizieq dinilai jaksa telah melanggar pasal menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, antara lain Rizieq sudah dua kali menjalani hukuman pidana pada 2003 dan 2008. Selama dalam persidangan dinilai tidak sopan.

Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 dan mengganggu ketertiban umum.

Selain Rizieq, vonis juga akan dijatuhkan kepada menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat. Hanif dan Andi masing-masing dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap menyebarkan berita bohong.***

BACA JUGA  Siarkan Berita Bohong , Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
About Author

Yudhia Mahesa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *