March 8, 2026
BERITA HEADLINE

Bekas Panglima Militer JI Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • January 5, 2022
  • 2 min read

Bekas Panglima Militer Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Zulkarnaen saat mendengarkan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Timur / Foto Ist

Myterakota – Bekas panglima militer organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI), Zulkarnaen alias Arif Sunarso dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Pembacaan tuntutan dilakukan secara online dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (5/1).

Menurut jaksa Agus Tri, Zulkarnaen telah terbukti melakukan permufakatan jahat malakukan tindak pidana terorisme seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama pasal 15 jo 7 UU Terorisme No.5 tahun 2018. “Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata Agus Tri dalam tuntutannya.

Menurut jaksa tidak ada hal-hal yang meringankan yang dapat dipertimbangkan dalam tuntutannya. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.

Dalam paparannya jaksa menilai sebagai panglima militer dan pimpinan pasukan khos terdakwa terbukti merencanakan peledakan bom di Paddy’s Cafe dan Sari Club pada 12 Oktober 2002 bersama anggota JI lainnya.

Pelaku utama peledakan bom yang menewaskan 202 orang, melukai 209 orang dan merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial ini adalah anggota pasukan khos dibawah pimpinan Zulkarnaen. Pria berusia 58 tahun ini juga pernah berjihad di Afghanistan.

Zulkarnaen ditangkap Densus 88 pada 10 Desember 2020 di Lampung, selama menjadi buronan selama 18 tahun dia mengamankan aset milik JI, seperti senjata dan barang-barang lainnya.

BACA JUGA  Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
About Author

Yudhia Mahesa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *