
Myterakota – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Rabu (6/4/2022).
Hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana terorisme dengan memberi bantuan kepada pelaku tindak pidana terorisme. Munarman dinilai melanggar pasal 13c UU Terorisme sesuai dalam dakwaan ke-3. Munarman memberi bantuan kepada pelaku tindak pidana t
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyainkan melakukan tindak pidana terorisme. Dan menjatuhi pidana selama 3 tahun,” kata ketua majelis hakim PN Jakarta Timur.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan Munarman tiga kali menghadiri pertemuan akbar yang didalamnya menggelar acara baiat (sumpah setia) kepada pipmpinan ISIS, Abubakar Albaghdadi.
Pertemuan pertama yang digelar di UIN Syarif Hidayatullah, Munarman tampak hadir. Kemudian pertemuan kedua dan ketiga yang digelar di markas FPI dan ponpes di Makassar pada 24-25 Januari 2015, Munarman bahkan memberikan kajian.
Usai tablik Akbar, peserta yang hadir langsung melakukan baiat dan mengadakan konvoi kendaraan sambil membawa bendera ISIS.
“Terdakwa tidak melaporkan adanya baiat dan konvoi.” kata hakim.
Padahal ISIS sudah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh PBB dan pemerintah Indonesia.
“Pembelaan terdakwa dikesampingkan. Tidak ada alasan pemaaf. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas terorisme dan terdakwakwa pernah dihukum.
Sementara hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Dalam persidangan tersebut baik jaksa dan pengacara terdakwa mwnuatakan banding.***
.










