
Myterakota – Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntu umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Menurut JPU, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan kedua melanggara pasal 15 jo pasal 7 UU No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Terdakwa secara dah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sesuai dakwaan kedua. Menuntut majelis hakim menjatuhkan putusan delapan tahun penjara,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
Dalam persidangan diuraikan hal yang memberatkan dan meringankan sehingga jaksa mengeluarkan amar tuntutan. “Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 kuhp, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya,” Papar JPU.
Sedangkan hal meringan yang menjadi pertimbangan JPU, Munarman dinilai sebagai tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Menurut JPU, pada tahun 2015 Munarman hadir dalam dalam serangkaian acara dan pertemuan yang digagas FPI.
Pertemuan tersebut digelar di beberapa tempat seperti di Sekretariat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Dalam pertemuan selalu diakhiri dengan berbaiat (sumpah setia) kepada pimpinan ISIS di Suriah Abubakar Al Baghdadi. Padahal ISIS sudah dinyatakan sebagai organisasi teroris terlarang di Indonesia maupun global.










