November 22, 2024
BERITA HEADLINE

Siarkan Berita Bohong , Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

  • June 24, 2021
  • 2 min read

JAKARTA  –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi vonis 4  tahun penjara terhadap bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara hasil tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (25/6).

Hakim menilai Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan membuat keonaan ditengah masyarakat.

“Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan pemberitahun bohong dan mengimbulkan keonaran di tengah masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam amar putusannya dalam persidangan.

Menurut hakim, pernyataan terdakwa yang diunggah dalam video bahwa dirinya dalam kondisi sehat tidak sesuai dengan kenyataan. Pada saat itu terdakwa sudah menjalani tes swab dan hasilnya  dinyatakan reaktif Covid-19.

“Pernyataan terdakwa kalau dia sehat itu, sebuah kebohongan karena dari hasil tes swab dinyatakan rekatif Covid-19,” kata hakim.

Pernyataan itu, lanjut hakim,  terlalu dini disampaikan. Karena yang memiliki otoritas menyatakan orang itu sehat atau tidak adalah dokter.

Menurut hakim, pernyataan terdakwa yang menyatakan dirinya sehat dan diamini oleh Direktur RS UMMI Bogor, Andi Tatat serta Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq menimbulkan keonaran ditengah masyarakat. Andi Tatat, pada saat itu, menyatakan kalau kondisi sehat dan tidak mengarah ke Covid-19. Hal serupa juga disampaikan sang menantu Hanif Alatas.

“Berdasarkan fakta tersebut,  akibat pernyataan bohong  terdakwa  sehingga menimbukan keonaran dikalangan rakyat , “ kata hakim.

Pernyatan tersebut menimbulkan reaksi masyarakat dengan munculnya video-video yang youtube yang isinya tentang kondisi kesehatan terdakwa. Selain itu juga adanya aksi demosntrasi yang dilakukan oleh Forum Rakyat Pajajaran Bersatu di perumahan Sentul, lokasi Rizieq menetap pasca meninggalkan RS UMMI Bogor. Juga munculnya berita-berita kaburnya terdakwa dari RS UMMI.

BACA JUGA  Rizieq Divonis Hari Ini

Hakim menyatakan tidak ada alsan pembenar dan pemaaf atas  perbuatan terdakwa yang dapat menggugurkan perkara.  Oleh karenanya terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan dan hal yang meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan pengetahuannya masih dibutuhkan umat.***

About Author

Yudhia Mahesa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *