Jadi Korban KDRT Jangan Takut Lapor, Ini Caranya

bacalah.id – Kasus KDRT yang dialami aktris Venna Melinda menambah daftar panjang kasus kekerasan rumahtangga kalangan selebritis. Senin, 9 Januari 2023, Venna melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke Polda Jatim dengan membawa barang bukti berupa baju dan handuk berlumur darah.
Melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pemerintah telah memberikan jaminan perlindungan kepada korban dan menindak pelakunya. Namun selama ini hambatannya adalah, korban tidak melaporkan dan mencabut pengaduan karena kasus KDRT dianggap aib dan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Sebagai contoh, pedangdut Lesty Kejora mencabut laporan KDRT oleh suaminya Rizky Billar beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.
Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).
Jika kalian / keluarga / tetangga / teman menjadi korban KDRT jangan takut untuk melaporkan kepada aparat. Berikut langkahnya :
1. Simpan barang bukti berupa benda dan hasil pemeriksaan medis
2. Bercerita kepada keluarga / teman sebagai saksi
3. Membuat laporan ke kantor polisi
4. Laporan bisa secara online yang dikelola Kementerian PPPA SAPA 129 yang dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129.
Selain melalui telepon dan whatsapp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.
Kementerian PPPA merilis, jumlah kasus KDRT periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus. Sementara, sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368. ***











