
Myterakota – Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Selain itu hakim mewajibkan Pembina Madani Boarding School Cibiru, Bandung membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban
Vonis ini memperberat vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhi Pengadilan Negeri Bandung.
“Menerima banding jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam amar putusannya pada Senin (4/4/2022).
Dalam putusannya hakim memperbaikin vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi terpidana Herry Wirawan hukuman Seumur Hidup. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Herry dijatuhi hukuman mati.
Pembayaran restitusi yang dibebankan kepada Herry Wirawan secara pribadi sebesar lebih dari Rp300 juta akan dibagi kepada ke-13 korban dengan nominal beragam.
Namun majelis hakim menolak tuntutan jaksa membekukan yayasan yang dipimpin terdakwa. Hakim menilai pembekuan yayasan tersebut tidak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan. Pemdirian dan pembubaran suatu yayasan, menurut hakim, sudah diatur dalam perundang-undagan tentang yayasan. sehingga tidak bisa ditambahkan dalam hukuman perkara ini.











